Dewan Pengupahan Subang Sepakati UMK 2026 Rp 3,73 Juta
SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten Subang resmi menyetujui besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2026 sebesar Rp3.737.482. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Risalah Rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Subang yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Subang, … [Read more…]








