KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barelang mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada periode 14 Januari hingga 4 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 19 tersangka laki-laki yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Barelang.
Kapolres Barelang mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Barelang.
Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan, kata Kompol Anggoro Wicaksono dalam jumpa pers di Lobi Polres Barelang, Rabu (2/11/2026).
Dari pemeriksaan dan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap 19 tersangka berinisial A (32), R (27), S (41), H (29), D (35), F (24), M (38), Y (30), T (33), E (28), B (36), J (26), L (31), K (40), P (22), W (34), I (37), Z (25), dan N (39). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam berdasarkan informasi yang berkembang dari masyarakat serta kerja lapangan yang dilakukan anggota Sat Narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut antara lain 52 paket sabu dengan berat bersih total 1.130,93 gram, 46 butir pil ekstasi berbagai merek, dan 238 pcs vape cair mengandung zat etomidat.
Rincian ekstasi yang disita yakni 12 butir butir pil merek Minion warna kuning, 1 butir butir butir butir butir merek Kodok berwarna biru, 23 butir butir butir pil merek Heineken warna pink, 5 butir butir butir butir butir butir merek Redbull berwarna hijau, dan 5 butir butir butir butir ekstasi merek Gold berwarna oranye. Sedangkan cairan yang diamankan terdiri dari berbagai merek antara lain Preman 150 buah, Bungkus Black Number 3 12 buah, Cairan 22 botol, Yakuza 3 buah, dan Mercedes 51 buah.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, pihak berwenang memperkirakan sekitar 14.971 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5-10 orang, 1 pil ekstasi oleh 1-2 orang, dan 1 vape dapat digunakan oleh 5-15 orang.
Polres Barelang menegaskan akan terus meningkatkan tindakan represif dan preventif untuk menekan peredaran narkotika di Batam.
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.