KUTIPAN – Kapolres Barelang Kompol. Anggoro Wicaksono buka suara terkait kasus viral di media sosial yang terjadi di Homestay Minicoco, Pasir Putih, Kecamatan Bengkong. Ia menegaskan, ada dua kasus berbeda yang ditangani polisi di lokasi yang sama.
“Ada dua kasus yang terjadi, pertama kasus penganiayaan, kedua kasus pengeroyokan. Dua kejadian ini terjadi di lokasi yang sama namun jaraknya berbeda. Satu di luar homestay dan satu lagi di dalam homestay,” kata Kapolsek Barelang Kompol Anggoro, Kamis (23/7/2026).
Menurut Anggoro, penanganan kedua kasus ini dilakukan karena adanya pengaduan korban.
Pertama ditangani Satreskrim Polres Barelang terkait pengeroyokan, dilaporkan pada 30 Mei 2026. Kedua ditangani Polsek Bengkong, dilaporkan pada 4 Juni 2026, jelasnya.
8 Tersangka Ditahan
Setelah mendalami dan melengkapi barang bukti, polisi menetapkan 8 tersangka.
“Telah kita identifikasi 7 tersangka yang ditangani Satreskrim Polres Barelang berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Sedangkan 1 tersangka ditangani Polsek Bengkong berinisial YBC (18). Seluruh tersangka sudah ditahan dan prosesnya berjalan sesuai koridor,” tegas Anggoro.
Upaya RJ gagal, ajukan ke jaksa
Sebelum proses pidana dimulai, kedua perkara tersebut telah disidangkan melalui mediasi dan mekanisme Restorative Justice, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
“Untuk kasus penyerangan yang ditangani Reskrim Polres Barelang, berkas perkaranya sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menunggu P21. Sedangkan berkas kasus penyerangan yang ditangani Polres Bengkong akan dikirim dalam waktu dekat,” ujarnya.
Anggoro juga membantah adanya kriminalisasi. Dia memastikan seluruh proses hukum didasarkan pada bukti.
“Di sini kami tegaskan tidak ada yang namanya kriminalisasi, semuanya berjalan sesuai dasar dan bukti yang kami temukan,” ujarnya.
Jadi pelapor di Reskrim Polres Barelang menjadi tersangka di Polres Bengkong, begitu pula pelapor di Reskrim Polres Barelang menjadi tersangka di Reskrim Polres Barelang, tutupnya.
Cuci itu
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.