SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal memeriksa tiga lokasi yang diduga kawasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Subang, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil bersama Satuan Tipidter Polres Subang.
Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan liar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Lokasi pertama yang diteliti adalah di area penggalian sirtu, Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Saat dilakukan pengecekan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat di lokasi.
Meski demikian, polisi masih terus melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar untuk memastikan kondisi lapangan dan mengantisipasi aktivitas penambangan liar di kemudian hari.
Peninjauan kemudian dilanjutkan ke lokasi penggalian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit alat berat di kawasan perkebunan rambutan tanpa operator atau pengelola.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung memasang garis polisi di pintu masuk lokasi sebagai tindakan pengamanan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara di lokasi ketiga yakni penggalian sirtu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden, polisi juga tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Namun sejumlah kendaraan pengangkut material ditemukan terparkir di sekitar area penggalian dan saat ini sedang diselidiki kaitannya dengan dugaan kegiatan ilegal.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pihaknya akan terus memantau aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Subang.
Menurut dia, penanganan PETI memerlukan sinergi lintas sektor. Untuk itu, Polres Subang akan berkoordinasi dengan Pemda, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk verifikasi izin lokasi tambang yang disidak.
“Tidak ada ruang bagi kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Dony.
Kegiatan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Mineral dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pelanggaran yang berdampak terhadap lingkungan hidup juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Subang mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan aktivitas penambangan liar di wilayahnya demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.