KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada Rabu (10/12/2025) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 89 perkara pidana yang terdiri dari 84 perkara pidana umum dan 5 perkara pidana khusus. Barang tersebut terdiri dari kasus narkotika berupa 547,88 gram sabu, 6,7 gram ganja, … [Read more…]