KUTIPAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadarimemberikan apresiasi sekaligus teguran keras terkait penertiban penambangan pasir ilegal di kawasan Nongsa, Batam.
Menurut Lagat, upaya penertiban yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera, malah aktivitas penambangan liar terus berulang.
Ia menegaskan, penindakan hukum harus dilakukan secara tuntas dan tuntas agar praktik perusakan lingkungan tidak terulang kembali.
“Tambang ilegal ini sudah beberapa kali ditindak, namun tidak lama kemudian beroperasi kembali. Seolah-olah pengelolaannya kebal hukum. Kami menghimbau kepada Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait untuk memastikan penutupan kali ini bersifat permanen,” tegas Lagat, Selasa (14/04).
Ombudsman Kepri pun mengapresiasi langkah Wakil Bupati tersebut BP Batam, Li Claudia Chandrayang terjun langsung meninjau lokasi penambangan liar di Nongsa.
Menurutnya, kehadiran pimpinan di lapangan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyikapi keresahan masyarakat.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum sebelumnya belum efektif. Pada awal Februari lalu, terjadi penumpasan besar-besaran yang melibatkan sekitar 200 personel gabungan di kawasan tersebut Bandara Hang Nadim ternyata belum mampu menghentikan aktivitas penambangan liar.
Pasalnya, aktivitas serupa kembali muncul di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, Ombudsman Kepri juga mendeteksi adanya indikasi kelalaian aparat penegak hukum.
Bahkan, Lagat menduga ada oknum tertentu yang diuntungkan dengan adanya aktivitas penambangan liar tersebut.
Atas dasar itu, Ombudsman Kepri mendesak Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pembersihan internal dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas penambangan pasir ilegal masih tersebar di sejumlah titik di Batam.
Di Distrik Nongsa, kegiatan ini terdapat di Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
Selain itu, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.
Bahkan, pelaku penambangan liar terancam hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku dapat diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sedangkan pada Pasal 98 UU Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ombudsman Kepri juga meminta Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memperkuat penindakan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau lokasi-lokasi penambangan liar.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat yang kembali beroperasi di kawasan tersebut.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.