KUTIPAN – Menindaklanjuti polemik proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tahun Anggaran 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Lampung Utara menghimbau aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Direktur LBH Awalindo Lampung Utara Samsi Eka Putra menyatakan, selama pelaksanaan proyek tersebut muncul isu dugaan pengondisian dan monopoli pengadaan material yang menyeret nama pejabat Pelayanan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi sorotan publik.
“Saya meminta aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan segera mengambil langkah mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” kata Samsi, Sabtu (21/2/2026).
Menurut dia, penanganan hukum diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBN, serta menghindari potensi kerugian keuangan daerah.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen Sanitasi (PPK) DAK telah mengklarifikasi bahwa tidak ada unsur paksaan terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam mengeluarkan surat pernyataan tidak mampu melakukan pengadaan secara mandiri. Namun, desakan untuk dilakukan pemeriksaan masih kuat menyusul temuan di lapangan mengenai adanya dugaan penyusunan surat tersebut oleh pihak dinas.
LBH Awalindo menilai aparat penegak hukum perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan program dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (TIM SPRI)
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.