KUTIPAN – Tim gabungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polres Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian berupa pembobolan rumah kosong yang dilakukan komplotan pelaku lintas provinsi.
Sebanyak lima tersangka ditangkap dalam operasi cepat yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi. Pelaku ditangkap pada 24 Januari 2026, sehari setelah pencurian terjadi.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kompol dr Miss Pricillia Ohei pada Senin (2/2/2026). Dijelaskannya, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial B yang rumahnya dibobol pelaku pada 23 Januari 2026.
Kurang dari 24 jam tim berhasil menangkap pelaku, ujarnya.
Peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Bandar Srimas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Kota Batam. Saat itu, empat pelaku datang dengan menggunakan dua sepeda motor untuk melakukan pengawasan.
Pelaku memastikan rumah target dalam keadaan kosong dengan menelpon penghuni rumah. Jika tidak ada tanggapan, mereka menganggap rumah tersebut kosong dan segera mengambil tindakan.
Dari empat pelaku yang ada di lokasi, dua orang masuk ke dalam rumah setelah mencongkel pintu dan pintu, sedangkan dua orang lainnya berjaga di luar untuk memantau situasi, kata Kabid Humas Polda Kepri, Kompol dr Miss Pricillia Ohei.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri Kompol Ronni Bonic mengungkapkan, saat aksi berlangsung, korban kembali dari pasar sekitar pukul 11.00 WIB dan menemukan pagar rumah terbuka dan melihat pelaku. Pelaku menceritakan kepada rekannya, lalu kabur membawa barang curiannya. Meski dihadang warga, mereka berhasil melarikan diri.
Pasca kejadian, tim langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV, Kompol Ronni Bonic
Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku hingga akhirnya pada 24 Januari 2026, tim berhasil menangkap empat pelaku utama. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap satu orang lagi yang diduga sebagai dalang dan pembunuh.
Identitas dan Peran Tersangka
Berikut peran masing-masing tersangka:
-
MI (55), warga Tangerang – membuka paksa pagar dan pintu, masuk ke dalam rumah
-
Y, warga Sumatera Utara – berperan sama dengan MI
-
AS (22), warga Bandar Lampung – memantau situasi eksternal
-
SN – memainkan peran yang sama dengan AS
-
RH – menyediakan perumahan, kendaraan, dan menjual barang curian
Kasat Reskrim Polres Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, pelaku merupakan residivis dari berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Makassar, Lampung, dan Batam.
“RH berperan memberikan kemudahan bagi pelaku yang berasal dari luar daerah untuk beraksi di Batam. Tempat yang disewakan berada di kawasan Bengkong,” jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Cincin
-
Anting
-
Kalung emas
-
Uang tunai Rp 10 juta
-
Uang kertas 400 dolar AS
-
Uang ringgit malaysia
Total kerugian korban dari enam tempat kejadian perkara (TKP) diperkirakan mencapai Rp 110 juta.
Selain TKP di Sei Panas, komplotan ini juga beraksi di:
Pelaku dijerat pasal pencurian berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan TKP lainnya.
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.