SUBANG, TUKUIJAJA.COM – Kasus pembunuhan orang tua di distrik Pamanukan, Kabupaten Subang, tidak hanya meninggalkan kesedihan yang mendalam untuk keluarga, tetapi juga menyalakan teriakan jantung seorang anak yang sekarang banyak dibahas oleh warga.
Melalui akun Facebook bernama Thiee Theaaa, anak korban menulis nyali dengan nada yang marah dan berduka. Dia menuduh para pelaku tidak hanya merenggut nyawa ayahnya, tetapi juga merusak rumah keluarga mereka.
“Kamu membunuh ayahku. Kamu rumahmu rusak. Di masa lalu, ayahku difitnah untuk menanam ganja untuk masuk penjara. Jangan berpikir aku diam,” tulisnya.
Dalam posting yang sama, ia juga menyindir tetangga yang sering mengomentari keluarganya tetapi malah memilih untuk diam ketika tragedi itu terjadi pada ayahnya.
“Apa yang kamu lakukan dengan ayahku sampai kamu membunuh ayahku.
Bagi keluarga para korban, teriakan di media sosial adalah bentuk rasa sakit yang mendalam serta panggilan sehingga hukum benar -benar ditegakkan.
Unggahan penuh ditutup dengan doa sehingga ayahnya akan mendapatkan keadilan dan harapan para pelaku dihukum sepadan.
“Semoga Anda bisa menjadi keadilan dan manusia yang busuk akan dihukum berat,” tulis anak korban yang menutup jabatannya.
Pos itu segera mendapat berbagai komentar dari warga. Banyak yang mengutuk pada saat yang sama mendukung perjuangan keluarga para korban untuk mendapatkan keadilan.
Seorang warga negara bernama Nenk Shakila menulis, “Sing Patience Neng, Mugia juga Pastor Husnul Khotitimah.”
Akun lain, Nuraenah Kenan, berkomentar, “Innalilllahi Wainaihi Rojiun. Sing Sanggahnya. Semoga si pembunuh bisa dihukum berat.”
Tidak sedikit yang juga membuat kemarahan terhadap para pelaku. Hams Rafisqi Jaya menulis, “Astaghfirullah o Allah, Mugia dari almarhum adalah Tampi Amal Sae Na, ditempatkan di sisi berkat Anda, Rabb.
Komentar tersebut menunjukkan besarnya simpati masyarakat, serta mendesak bahwa proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
Kepala Polisi Subang AKBP Dony Eko Wicaksono sebelumnya menyatakan bahwa motif para pelaku terluka karena korban menegur mereka yang membuat keributan dalam kondisi mabuk.
Tiga tersangka pelaku, masing -masing DS (28), MA (15), dan EK (39), telah ditangkap kurang dari sehari setelah kejadian. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 170 paragraf (3) dari KUHP dengan hukuman maksimum 7 tahun penjara.
Tragedi Pamanukan ini juga menjadi sorotan yang luas, tidak hanya tentang tindakan kekerasan yang merenggut nyawa, tetapi juga tentang suara -suara keluarga para korban yang menuntut agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.