KUTIPAN – Mabes Operasi Polsek Nongsa berhasil menangkap 2 orang pelaku perampokan yang terjadi di Simpang Bida Asri 3, Desa Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Kedua pelaku berinisial MAS (22) dan MS (22) berhasil ditangkap di tempat berbeda dan barang buktinya 1 unit sepeda motor bernomor registrasi BP 3063 UI dan 1 unit ponsel milik korban, kata Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, Minggu (15/2/2026).
Kompol Eriman mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, korban NA (33) meminta izin kepada temannya untuk meminjam sepeda motor untuk membeli rokok.
Selang beberapa waktu, lanjut Kompol Eriman, rekan-rekannya kaget karena korban diantar oleh security dengan wajah penuh lebam dan luka.
Kemudian temannya menanyakan kepada korban keberadaan sepeda motornya, kata korban dibawa oleh 2 orang tak dikenal. Melihat kondisi korban kesakitan, temannya membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Kepri dan menghubungi Polsek 110 untuk melaporkan kejadian tersebut, kata Kompol Eriman.
Polsek Nongsa yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi melalui Polsek 110 dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Bhayangkara Polda Kepulauan Riau serta memeriksa TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan para saksi, Satreskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan berhasil ditangkap pada pukul 04.00 WIT, jelas Kompol Eriman.
Tim Opsnal melakukan interogasi singkat terhadap 2 pelaku dan keduanya mengakui perbuatannya terhadap korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelakunya karena sakit hati, karena korban tidak menepati janjinya sehingga pelaku nekat mencuri sepeda motor korban, jelasnya.
Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polsek Nongsa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Nongsa.
“Kami mengapresiasi tindakan masyarakat dengan memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk memberikan informasi mengenai tindak pidana dan hal-hal lain yang memerlukan kehadiran polisi di masyarakat sehingga Polri khususnya Polsek Nongsa dapat bergerak cepat mengamankan para pelaku penipuan tersebut,” lanjutnya.
Kapolsek Nongsa mengajak masyarakat untuk lebih peka dan waspada serta untuk dapat melaporkan kejadian kriminal dan hal-hal lain yang memerlukan Pelayanan Kepolisian melalui 110, masyarakat dapat menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 hingga 12 tahun, tutupnya. (Yun)
Agen234
Agen234
Agen234
Berita Terkini
Artikel Terbaru
Berita Terbaru
Penerbangan
Berita Politik
Berita Politik
Software
Software Download
Download Aplikasi
Berita Terkini
News
Jasa PBN
Jasa Artikel
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.