KUTIPAN – Upaya praperadilan yang diajukan Muhtadin melalui kuasa hukumnya, Muhajirin atau akrab disapa Jirin dari LBH Natuna-Ranai, akhirnya gagal di pengadilan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Natuna menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Senin, (09/03).
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal Suwandi Hutabarat. Dalam putusannya, majelis hakim dengan tegas menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka langkah penyidikan yang dilakukan Polri Natuna dinilai tetap sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Richie Putra, SH, MH saat ditemui awak media menegaskan, seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik telah melalui prosedur yang benar dan sesuai hukum.
Langkah-langkah yang kami ambil telah sesuai dengan peraturan dan mekanisme hukum yang berlaku. “Penyidik bekerja profesional dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan Muhtadin yang menggugat sejumlah perbuatan hukum yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Natuna, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan hingga penggeledahan yang dianggap tidak sah oleh pemohon.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan proses hukum yang telah dilakukan penyidik.
Seluruh permohonan ditolak, kata Ketua Hakim Suwandi Hutabarat saat membacakan putusan di persidangan.
Kasat Reskrim Polres Natuna juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh opini atau informasi yang belum tentu benar terkait penanganan perkara yang sedang berjalan.
Kami berharap masyarakat tidak mudah terjerumus pada opini-opini yang salah. Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang bekerja sesuai aturan, imbuhnya.
Polres Natuna menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, transparansi, dan penegakan hukum secara adil guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.