KUTIPAN – Kasus penerbitan surat palsu secara sporadis di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Rabu (29/10/2025).
Kedua tersangka adalah Kepala Desa Sugie berinisial M dan Koordinator Kelompok Lahan berinisial DJ.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Denny Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karimun berkesimpulan terdapat cukup bukti.
Dari hasil paparan disimpulkan terdapat cukup bukti untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, kata Denny Wicaksono.
Denny menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir tahun 2023 ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk kegiatan usaha di Desa Sugie. Karena itu, DJ kemudian mengajak masyarakat untuk mengajukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadis).
DJ kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Kepala Desa M. Meski ragu, M akhirnya bersedia mengeluarkan surat setelah melakukan mediasi dengan seorang saksi.
Tersangka DJ melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M menemuinya ingin menerbitkan Surat Sporadis, DJ mengiming-imingi M dengan keuntungan, jelas Denny.
Penerbitan surat secara sporadis dilakukan tanpa verifikasi dan pengukuran tanah yang sah, serta tanpa pencatatan dalam buku register resmi desa.
Faktanya, sebagian besar nama masyarakat yang tercantum dalam surat-surat sporadis tersebut tidak pernah menguasai tanah yang bersangkutan, bahkan ada yang tidak mengetahui sama sekali lokasi tanah tersebut.
Beberapa identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga warga di luar Kampung Sugie juga digunakan DJ untuk menerbitkan surat sporadis palsu.
Setidaknya 44 surat sporadis telah diterbitkan. Beberapa lahan yang tercantum dalam surat tersebut juga diduga berada di kawasan hutan sehingga menambah rumit kasus tersebut.
Mulai hari ini, kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Penetapan dan penahanan para tersangka merupakan wujud komitmen jaksa dalam mendukung program prioritas Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, kata Denny.
“Ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola desa, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang harus profesional, transparan dan taat aturan,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 juncto Pasal 15, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Ami)
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.