KUTIPAN – Upaya penyelundupan benih lobster bening (BBL) di perairan Kepulauan Riau sepertinya tak kunjung surut. Seolah-olah ada arus rahasia yang terus berusaha membawa kekayaan laut Indonesia keluar negeri melalui jalur gelap. Kali ini, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali menggagalkan penyelundupan 281.583 BBL di perairan utara Bintan. Jumlah itu, jika dibayangkan, lebih banyak dibandingkan penduduk kota kecil.
Ratusan ribu benih tersebut diduga dimaksudkan untuk diselundupkan ke luar negeri, tentu saja dengan dalih “bisnis yang menguntungkan”. Faktanya, setiap ekor BBL merupakan potensi masa depan perekonomian kelautan Indonesia, asalkan dikelola dengan baik, bukan dihilangkan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan mengangkut BBL secara ilegal.
Satgas patroli laut langsung melakukan pengawasan dan penyekatan terhadap perairan yang akan dilaluinya. Kami kemudian mendapat informasi lebih lanjut bahwa HSC yang diduga membawa benih lobster ilegal sudah bergerak. Pada Rabu (5/11/2025) saat patroli berada di perairan sekitar Tanjung Berakit, terlihat HSC mengarah ke utara menuju Malaysia, kata Adhang.
Drama kejar-kejaran pun terjadi. Kapal patroli Bea dan Cukai harus mengejar HSC selama hampir satu jam penuh. Kapal penyelundup itu bergerak cepat, bermanuver seperti sedang mengikuti audisi film laga. Sayangnya bagi mereka, batasan hukum lebih cepat daripada akal-akalan. Kapal akhirnya karam, dan pelaku memilih melarikan diri daripada bertanggung jawab atas perbuatannya.
Saat kapal berhasil diamankan, petugas menemukan 36 kotak berisi BBL dengan total nilai ekonomi sekitar Rp 28,15 miliar. Nilainya cukup untuk membangun beberapa fasilitas umum jika digunakan dengan niat baik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses penyerahan barang bukti tersebut, sementara penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.” katanya.
Jika pelakunya tertangkap, daftar pasal yang menunggunya panjang dan ketat. Mulai dari Pasal 102A UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, hingga pasal UU Perikanan dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan PSDKP, Balai Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia, dalam upaya menjaga sumber daya kelautan dan mendukung kebijakan nasional sesuai arahan Presiden dalam program ASTA CITA.” katanya.
Di tengah kenyataan bahwa laut Indonesia merupakan “lemari penyimpan harta karun”, upaya untuk mencegah pemburu celah semacam ini tidak boleh dilonggarkan.
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.