Koleksi – Petugas parkir (Jukir) yang beroperasi di kedai kopi Lawet, Distrik Meral Drahmendra Situmorang (33) dipecat secara sepihak oleh unit parkir (UP) kantor parkir kantor transportasi (Disub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Tidak menerima dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas, Drahmendra pergi ke kantor Badan Transportasi Karimun untuk meminta penjelasan dari penjabat kepala Badan Transportasi (Kadishub) Karimun, Dedi Sahori pada hari Senin (7/21/2025).
Meskipun datang pada jam kerja, Drahmendra gagal bertemu dengan akting Kadishub. Kantor Badan Transportasi Karimun juga terlihat tenang seperti orang yang tidak berpenghuni.
“Saya datang ke sini untuk meminta penjelasan mengapa saya dipecat secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Tetapi kita melihat bahwa kantor ini tenang seperti orang yang tidak berpenghuni, meskipun masih selama jam kerja. Mereka tidak profesional,” kata Drahmendra.
Drahmendra mengatakan dia kecewa, artikel itu sejak menjadi petugas parkir pada November 2023, dia selalu secara rutin membayar pungutan. Meskipun terkadang terlambat, tetapi dia berkomitmen untuk tetap membayar dan denda terlambat.
“Apa alasan saya dipecat. Sejak November 2023 saya selalu membayar pungutan secara teratur, hanya bulan lalu saya terlambat, dan saya akan membayar bulan ini bersama dengan penalti, saya selalu berusaha menjadi petugas parkir yang baik,” katanya.
Drahmendra curiga, pemecatannya adalah permainan batin yang ingin memasuki timnya sebagai tempat parkir di daerah tersebut.
Alasannya adalah, setelah menerima surat pemecatan, Drahmendra melihat orang lain yang secara langsung ditugaskan untuk menjadi petugas parkir di Lawet.
“Ketika saya bertanya siapa yang menyuruhnya menjadi petugas parkir di lokasi itu, dia tidak ingin menjawab,” kata Drahmendra.
Berikut ini adalah surat pemecatan Drahmendra bernomor: 00.1.11/621/Dishub -llj/2025, ditandatangani oleh akting Kadishub Karimun, Dedi Sahori dan dikirim melalui pesan WhatsApp.
Sehubungan dengan implementasi tempat parkir di tepi Jalan Umum Kabupaten Karimun untuk tahun 2025, itu diserahkan kepada Anda sebagai berikut:
Bahwa mengingat bahwa pembayaran biaya parkir dibayarkan selambat -lambatnya pada tanggal 25 setiap bulan, Anda diminta kepada Anda untuk melakukan pembayaran tepat waktu.
Pembayaran pungutan parkir yang harus Anda bayar sampai Juni 2025 adalah RP. 808 000,- dengan biaya parkir 1% dari kontribusi Juni 2025, yaitu Rp. 8.000.
Sehubungan dengan ini, Anda diminta untuk segera melunasi pembayaran sesuai dengan poin di atas pada kesempatan pertama dan menyerahkan bukti setoran tunggakan yang dimaksud (Br. Hendri Apriansyah HP 081368288380) dan untuk koordinator yang telah menyimpan biaya parkir untuk mengabaikan surat pemberitahuan ini.
Sehubungan dengan hal di atas, Anda dilarang melakukan kegiatan pungutan parkir di lapangan pada bulan Juni sebelum keterlibatan kerja sama manajemen parkir dan jika Anda melakukan pungutan parkir, dapat dipastikan bahwa itu adalah pungutan ilegal (pungutan).
Ini disampaikan sebagai perhatian dan atas kerja sama Anda, terima kasih.
(Ami)
Berita Olahraga
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Situs berita olahraga khusus sepak bola adalah platform digital yang fokus menyajikan informasi, berita, dan analisis terkait dunia sepak bola. Sering menyajikan liputan mendalam tentang liga-liga utama dunia seperti Liga Inggris, La Liga, Serie A, Bundesliga, dan kompetisi internasional seperti Liga Champions serta Piala Dunia. Anda juga bisa menemukan opini ahli, highlight video, hingga berita terkini mengenai perkembangan dalam sepak bola.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.