KUTIPAN – Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam berinisial JS setelah muncul dugaan pungutan liar terhadap warga negara asing (WNA).
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri Ujo Sujoto mengatakan, langkah ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung.
“Yang bersangkutan sudah kami cabut dari tugasnya dan saat ini berstatus pihak dalam penyidikan,” kata Ujo, di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Batu Ampar, Minggu (29/3/2026).
Ujo mengatakan, Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi menemukan indikasi awal adanya praktik pungli setelah menelusuri data penyeberangan penumpang dan rekaman kamera pengawas di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dugaan ini melibatkan pihak ketiga yang diduga menjadi perantara antara petugas dan WNA tersebut.
Awalnya, WNA asal Myanmar berinisial NAY dan dua rekannya diminta membayar sekitar 300 dolar Singapura per orang. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah yang dibayarkan menjadi 250 dolar Singapura, kata Ujo.
Dari jumlah itu, diduga sekitar 150 dolar Singapura diserahkan pihak ketiga kepada petugas, lanjutnya.
Pihak Imigrasi masih menyelidiki peran pihak ketiga ini. Hingga saat ini, mereka masih berstatus penyidikan dan belum ditetapkan sebagai pelanggar.
Ujo menegaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran maka petugas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan petugas atau pejabat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad mengatakan tingginya arus penumpang di pelabuhan internasional menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan. Saat akhir pekan, jumlah penumpang bisa mencapai sekitar 7.000 orang per hari.
Meski demikian, dia menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar prosedur. “Seluruh petugas tetap wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur dan menjaga etika pelayanan,” kata Hajar.
Kasus dugaan pemerasan ini masih dalam proses penyelidikan internal. Hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar pimpinan menentukan langkah selanjutnya dan sanksi. (Yu Yun)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.