KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun Cabang Tanjung Batu resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi besar yang melanda dunia pendidikan di Kabupaten Karimun.
Kasus ini berkaitan dengan kejanggalan pengelolaan dana Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 hingga 2023.
Penetapan tersebut disampaikan langsung melalui rilis resmi Nomor: PR-01/L.10.12.8/Dip.4/02/2026 pada Kamis, (26/02/2026) pukul 12.00 WIB oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta yang mengungkap bagaimana dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa justru disalahgunakan. Tersangka berinisial Z yang menjabat sebagai Kepala Sekolah pada periode 2017-2021 diketahui menjadi pelaku utama skema tersebut.
Cara yang dilakukan adalah dengan meminta sejumlah uang tertentu secara berulang-ulang setiap tahun anggaran kepada anak buahnya tersangka S selaku Bendahara Dana BOS dan tersangka M selaku Bendahara SPP, jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjungbatu, Hengky F Munte dalam siaran persnya.
Pengaliran dana dilakukan baik secara tunai maupun transfer langsung ke rekening pribadi tersangka Z. Penyidik menegaskan, permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar penggunaan yang jelas dan tidak disertai bukti tanggung jawab yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan para tersangka selama enam tahun telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1.405.855.343,00 (satu miliar empat ratus lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah), ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal dalam UU Pemberantasan Korupsi. Tersangka Z dan S dikenakan Pasal Primair 603 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999. Serta Subsidi Udara pasal Pasal 3 UU Tipikor.
Sedangkan tersangka M disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan langsung mengambil tindakan dengan menahan ketiga tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026. Namun terdapat perbedaan jenis penahanan berdasarkan kondisi kesehatan masing-masing tersangka.
S Bendahara Dana BOS dan M Bendahara SPP ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, sedangkan Z Mantan Kepala Sekolah berstatus tahanan kota.
“Tersangka Z mendapat status tahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatannya, dimana saat ini ia sedang aktif menjalani pengobatan penyakit tuberkulosis,” tutupnya.
Kejaksaan menegaskan, penanganan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum yang obyektif dan akuntabel.
Pihak berwenang sangat menyayangkan adanya penyimpangan dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak siswa untuk mendapatkan fasilitas dan kualitas pembelajaran yang lebih baik.
(Ami)
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.